Pasal 86
Uraian tugas Bagian Pencetakan, Arsip, dan Ekspedisi meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Bagian Pencetakan, Arsip, dan Ekspedisi; b. mengatur dan merencanakan kebutuhan dan penyiapan pembuatan buku kerja dan kalender BPS; c. mengatur dan merencanakan persiapan pencetakan dan kebutuhan bahan cetak dan bahan penjilidan; d. mengatur dan melaksanakan pencetakan dan penjilidan naskah publikasi, buku pedoman, blanko dokumen, dan sejenisnya sesuai dengan permintaan dari satuan organisasi, bekerja sama dengan satuan organisasi terkait; e. mengatur dan melaksanakan pembuatan laporan penggunaan bahan cetak; f. mengatur dan melaksanakan pembuatan laporan hasil pencetakan dan penjilidan yang meliputi proses reproduksi, pencetakan, dan penjilidan; g. mengatur dan melaksanakan penyusunan kode dan klasifikasi tata persuratan, prosedur penerimaan, prosedur pengiriman, persandian, serta pengarsipannya; h. mengatur dan melaksanakan keikutsertaan program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan pencetakan, arsip, dan ekspedisi;
i. mengatur dan melaksanakan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilaksanakan Bagian Pencetakan, Arsip, dan Ekspedisi; j. mengatur dan melaksanakan penyusunan laporan kegiatan Bagian Pencetakan, Arsip, dan Ekspedisi secara berkala dan sewaktu-waktu; dan k. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
- Pasal 87 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
