Pasal 84
Uraian Tugas Subbagian Layanan Pengadaan meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Subbagian Layanan Pengadaan; b. melakukan penyusunan rencana pengadaan sesuai dengan jadwal kegiatan pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan; c. menginventarisasi paket yang akan dilelang/seleksi; d. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok kerja; e. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh kelompok kerja; f. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa, bekerjasama dengan unit kerja terkait; g. melakukan pelayanan administrasi pelaksanaan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa dengan instansi pembina; h. mengikuti program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan layanan pengadaan;
i. melakukan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Layanan Pengadaan secara berkala dan sewaktu- waktu; dan j. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
- Diantara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 84A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
