PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT...
Pasal 8
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian dan hukum, keuangan, layanan pengadaan barang/jasa, serta perlengkapan dan urusan dalam.
- Ketentuan huruf b dan huruf e Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
