PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT...
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan dan program; b. pelaksanaan perlengkapan dan urusan dalam; c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan hukum; d. pelaksanaan urusan keuangan; dan e. pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
- Ketentuan huruf b dan huruf e Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
