PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT...
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPS Provinsi menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan statistik dasar di provinsi; b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Provinsi; c. memperlancar dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di provinsi; dan d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian dan hukum, keuangan, kearsipan, persandian, pengadaan barang/jasa, perlengkapan dan rumah tangga BPS Provinsi.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
