PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 4
(1) JRA BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari Retensi Arsip Aktif dan Retensi Arsip Inaktif. (2) Dalam menentukan Retensi Arsip Aktif dan Retensi Arsip Inaktif dilaksanakan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Retensi Arsip Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan b. Retensi Arsip Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga. (3) Retensi Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung sejak Arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses. (4) Retensi Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung sejak Arsip selesai retensi Arsip aktif.
