PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 5
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memuat rekomendasi yang MENETAPKAN arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. (2) Rekomendasi yang MENETAPKAN Arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan Musnah ditentukan apabila pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna Arsip; b. Keterangan Permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder; dan
c. Keterangan Dinilai kembali ditentukan pada Arsip yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
