PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 3
(1) JRA BPS digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip di lingkungan BPS. (2) JRA BPS memuat jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan.
(3) Ketentuan mengenai JRA BPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
