PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; b. Subbagian Kerja Sama dan Jasa; dan c. Subbagian Tata Usaha.
