Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pemantauan, pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, penganggaran, perbendaharaan, dan verifikasi, serta pelaporan keuangan.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan layanan jasa budi daya tanaman berpati dan bergula, operasional produksi pati dan derivatnya, pengolahan produk pati, dan melaksanakan analisa laboratorium dan pengujian mutu pati, produk derivat pati, dan produk olahan pati. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, administrasi perlengkapan dan pembekalan, perawatan dan perbaikan sarana prasarana transportasi, keamanan, dan kepegawaian, serta pengembangan sumber daya manusia.
