PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, pemantauan, pelaporan program, dan anggaran, serta keuangan; b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan layanan jasa teknologi; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, prasarana, dan pengadaan, serta sumber daya manusia.
