PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan keuangan, kerja sama dan jasa, dan ketatausahaan, rumah tangga, dan sumber daya manusia.
