PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 72
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam dan Perjalanan; b. Subbagian Kendaraan dan Percetakan; c. Subbagian Tata Usaha dan Arsip; d. Subbagian Tata Usaha Kepala; e. Subbagian Tata Usaha Setama; dan f. Subbagian Tata Usaha Deputi.
