PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 73
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Perjalanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam dan perjalanan dinas. (2) Subbagian Kendaraan dan Percetakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, perbaikan kendaraan, dan percetakan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Arsip mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan persandian. (4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi.
