PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 023 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI HIDRODINAMIKA
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan
pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 071/M/Kp/VII/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.
