PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 023 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI HIDRODINAMIKA
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 071/M/Kp/VII/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
