PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 023 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI HIDRODINAMIKA
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 071/M/Kp/VII/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.
