PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 023 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI HIDRODINAMIKA
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja BTH ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
