PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 017 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI SURVEI KELAUTAN
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 046/Kp/KA/IV/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Survei Kelautan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
