PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 017 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI SURVEI KELAUTAN
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan
pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 046/Kp/KA/IV/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Survei Kelautan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan ini.
