PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 017 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI SURVEI KELAUTAN
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Teknologi Survei Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 046/Kp/KA/IV/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Survei Kelautan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan ini.
