PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 017 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI SURVEI KELAUTAN
Pasal 23
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, ttd UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
