PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 011 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI PATI
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Layanan Jasa Teknologi terdiri atas: a. Subbidang Jasa Budi Daya; b. Subbidang Jasa Produksi Pati dan Produk Derivatnya; c. Subbidang Jasa Analisa dan Pengujian.
