PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 011 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI PATI
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Bidang Layanan Jasa Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan jasa budi daya tanaman berpati dan bergula; b. pelaksanaan layanan jasa operasional produksi pati, derivat pati serta pengolahan produk pati pada skala pilot plant maupun komersial; dan c. pelaksanaan jasa analisa laboratorium dan pengujian mutu pati, produk derivat pati, dan produk olahan pati.
