PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 011 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI PATI
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbidang Jasa Budi Daya mempunyai tugas melakukan layanan jasa budi daya tanaman berpati dan bergula; (2) Subbidang Jasa Produksi Pati dan Produk Derivat Pati mempunyai tugas melakukan layanan, jasa operasional produksi pati dan derivatnya, serta pengolahan produk pati; (3) Subbidang Jasa Analisa dan Pengujian mempunyai tugas melakukan layanan jasa analisa laboratorium dan pengujian mutu pati, produk derivat pati, dan produk olahan pati.
