PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 256
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengelolaan aplikasi e-government, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut LPSE di lingkungan BPPT. (2) Kepala Bidang yang menangani fungsi di bidang pengelolaan aplikasi e-government, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
