PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 255
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi analisa kebutuhan, pengelolaan sarana dan prasarana serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BPPT. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi analisa kebutuhan, pengelolaan sarana dan prasarana serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
