PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 28
BAB 4 — SANKSI
(1) Apabila Pegawai ASN tidak melaporkan harta kekayaannya kepada Kepala BNP2TKI, maka atasan langsungnya harus memberikan peringatan. (2) Terhadap Pegawai ASN yang setelah diberi peringatan dan tetap tidak menyampaikan laporan harta kekayaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
