PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 27
BAB 4 — SANKSI
(1) Apabila penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, maka atasan langsungnya harus memberikan peringatan. (2) Terhadap penyelenggara negara yang setelah diberi peringatan dan tetap tidak menyampaikan laporan harta kekayaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
