PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 23
BAB 3 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Pengelola kepegawaian pada Sekretariat Utama, Deputi, dan Inspektorat, wajib menyusun daftar nama Pegawai ASN wajib lapor LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala BNP2TKI ini. (2) Daftar nama Pegawai ASN wajib lapor LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada APIP melalui Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk selanjutnya Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian menyampaikannya kepada Sekretaris Utama
