Pasal 22
BAB 3 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas: a. memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Pimpinan oleh wajib lapor; b. berkoordinasi dengan unit kepegawaian atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas pada huruf a; c. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada Kepala BNP2TKI melalui Sekretaris Utama; d. melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana pada huruf c mengindikasikan adanya ketidakwajaran; e. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana pada huruf d juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; f. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e kepada Kepala BNP2TKI dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
