PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 24
BAB 3 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKASN sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala BNP2TKI ini . (2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib menyampaikan LHKASN paling lambat: a. 1 (satu) bulan setelah pejabat yang bersangkutan diangkat dalam jabatannya atau mutasi atau promosi; b. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
