PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 15
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
Surat Pernyataan dan Surat Kuasa menjadi bagian tidak terpisahkan dari formulir LHKPN Model KPK-B, ditandatangani oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau ahli warisnya di atas kertas bermaterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
