PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 14
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
(1) Apabila diperlukan, KPK sewaktu-waktu dapat meminta penyelenggara negara untuk melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B. (2) Laporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan setelah diterimanya surat permintaan dari KPK.
