PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 16
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
(1) Laporan harta kekayaan penyelenggara negara dikoordinasikan oleh masing-masing unit pengelola kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Laporan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja kepada Sekretaris Utama.
