PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — PENGGUNA SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pengguna Sisko P2MI wajib menjaga kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain. (2) Dalam hal terjadi penyalahgunaan hak akses oleh Pihak lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik user ID dan password. (3) BP2MI dapat menghentikan hak akses Pengguna Sisko P2MI dalam hal: a. terjadi kesalahan dalam menggunakan user ID dan password yang disebabkan oleh kelalaian pemilik akun; dan/atau b. terbukti adanya penyalahgunaan akun oleh pengguna maupun pihak lain yang tidak berwenang.
