PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 11
BAB 4 — TATA KELOLA SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Sisko P2MI dikelola dengan mengedepankan prinsip terpusat, terbuka, terintegrasi, mudah, aman, serta satu data INDONESIA. (2) Sisko P2MI dapat diintegrasikan dengan sistem informasi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan terkait melalui kerja sama yang dilaksanakan dalam bentuk Interoperabilitas Data.
