PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 9
BAB 3 — PENGGUNA SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) BP2MI memberikan akses kepada Pengguna Sisko P2MI berupa user ID dan password. (2) Pemberian akses kepada Pengguna Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan fungsi, kewenangan, dan/atau kebutuhan.
