PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 23
BAB 8 — PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara BP2MI dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
