PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 24
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang telah ditandatangani, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
