PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 22
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Walidata melakukan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam perbaikan penyelenggaran tata kelola Data. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Walidata kepada Kepala BP2MI dan Koordinaator Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat Pusat melalui Sekretaris Utama.
