PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 21
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Walidata melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pertemuan koordinasi. (3) Hasil pemantauan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA pada ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
