PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 9
BAB 3 — PENERAPAN BUDAYA KERJA
(1) Penerapan Budaya Kerja di lingkungan BNP2TKI dipelopori oleh Agen Perubahan. (2) Agen Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pimpinan dan perwakilan dari seluruh Satker di lingkungan BNP2TKI. (3) Agen Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BNP2TKI.
