Pasal 10
BAB 3 — PENERAPAN BUDAYA KERJA
(1) Agen Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas dan peran: a. sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh Pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik; b. sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan Pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik; c. sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para Pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik; d. sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antar pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan; dan
e. sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi 2 (dua) arah antara para Pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan. (2) Kepala Satker melaporkan penerapan Budaya Kerja kepada Sekretaris Utama.
