PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 8
BAB 2 — BUDAYA KERJA
Tertib pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan dan pelindungan secara teliti dan Profesional; b. memberikan informasi dengan benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri; c. memberikan pelayanan yang Profesional, transparan, dan manusiawi, serta tidak diskriminatif; d. memfasilitasi pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA; dan e. memfasilitasi penyelesaian kasus pekerja migran INDONESIA bermasalah dengan pihak keluarga secara Sinergi.
