Pasal 7
BAB 2 — BUDAYA KERJA
Tertib pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil, serta tidak diskriminatif; b. bersedia menampung berbagai kritik, protes, keluhan, serta keberatan dari penerima manfaat layanan; c. memastikan ruang pelayanan, ruang tunggu, ruang laktasi, toilet, dan fasilitas publik lainnya terlihat bersih dan nyaman; d. memiliki kemampuan dan pengetahuan yang baik, bersikap sopan, dan ramah; e. tidak meminta atau menerima pungutan liar dalam memberikan layanan; f. menyampaikan informasi secara jelas dan terperinci kepada penerima manfaat layanan; dan g. memberikan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
