PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 6
BAB 2 — BUDAYA KERJA
Tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. melaksanakan kegiatan secara transparan dan Akuntabel; b. tidak menggunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau golongan; c. menggunakan anggaran sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan; d. menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan e. mengelola dan mengadministrasikan dokumen kepegawaian, keuangan, barang milik negara, hukum, perencanaan, serta dokumen lainnya.
