PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 5
BAB 2 — BUDAYA KERJA
Tertib fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. menggunakan pakaian dinas harian dengan atribut lengkap sesuai dengan ketentuan; b. berpenampilan rapi dan sopan; c. selalu mengedepankan norma kesopanan dalam berperilaku; dan d. menjaga serta memelihara sarana dan prasarana di lingkungan kerja.
