PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — BUDAYA KERJA
Tertib waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. masuk kerja dan menaati waktu jam kerja sesuai dengan ketentuan; b. menyelesaikan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; dan c. memanfaatkan waktu bekerja dengan efektif dan efisien.
