PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 3
BAB 2 — BUDAYA KERJA
(1) Budaya Kerja di lingkungan BNP2TKI dikembangkan berdasarkan nilai organisasi yang terdiri atas Sinergi, Integritas, Akuntabel, dan Profesional. (2) Pelaksanaan nilai Sinergi, Integritas, Akuntabel, dan Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam perilaku Budaya Kerja yang terdiri atas: a. tertib waktu; b. tertib fisik; c. tertib administrasi; d. tertib pelayanan; dan
e. tertib pelindungan.
